Beranda > Tugas Kuliah > Pembahasan Singkat Mengenai Supersemar

Pembahasan Singkat Mengenai Supersemar

Adi Nugraha Y 50414234 3ia03
Selasa, 22 Maret 2016
Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang berisi perintah Sukarno kepada Soeharto untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban dan keamanan umum. Perintah kedua adalah meminta Soeharto untuk melindungi presiden, semua anggota keluarga, hasil karya dan ajarannya. Namun, Soeharto tidak melaksanakan perintah tersebut dan mengambil tindakan sendiri di luar perintah Presiden Sukarno.

Langkah pertama yang dilakukan Soeharto begitu menerima surat tersebut adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan Surat Keputusan Presiden No. 1/3/1966 yang ditandatanganinya pukul 04.00 Sabtu, 12 Maret 1966. Surat itu dibuat mengatasnamakan presiden dengan modal mandat Supersemar yang ditafsir Soeharto sendiri.

Setelah itu, Kolonel Sarwo Edhie, komandan RPKAD (sekarang Kopassus), berkonvoi keliling kota untuk show of force. KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), Front Pancasila, dan sejumlah organisasi massa bergabung dengan RPKAD dan Kostrad.

Demonstrasi kemenangan itu merupakan show of force dan pameran persatuan unsur-unsur angkatan bersenjata yang pro-Soeharto dengan rakyat, terutama mahasiswa dan pemuda. Dalam demonstrasi tersebut, salinan Supersemar dan surat pembubaran PKI disebarluaskan.

Sukarno marah besar melihat demonstrasi Supersemar itu. Pada 14 Maret 1966, dia memanggil semua panglima angkatan bersenjata ke Istana dan memarahi mereka. Dia menegaskan bahwa Supersemar tidak pernah dimaksudkan untuk membubarkan PKI.


Langkah kedua, lagi-lagi Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden No. 5 tanggal 18 Maret 1966 tentang penahanan 15 orang menteri yang dianggap terkait PKI dan terlibat Gerakan 30 September 1965. Sebagai pengganti, Soeharto mengangkat lima menteri koordinator ad interim (Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Roeslan Abdulgani, KH Idham Chalid, dan J. Leimena) dan beberapa orang menteri ad interim sampai terbentuknya kabinet baru.

Soeharto sudah mengantisipasinya. Tidak lama setelah menerima Supersemar, 'pasal kedua mengenai perlindungan bagi Soekarno dicoret dari dokumen tersebut,' ungkap Jusuf.

Kekuatan anti-PKI mendorong Soeharto segera mengadakan Sidang MPRS untuk mengeluarkan ketetapan yang mengkukuhkan Supersemar. Pada 20 Juni-6 Juli 1966, MPRS mengadakan Sidang Umum. Pidato pertanggungjawaban Sukarno yang berjudul Nawaksara, ditolak MPRS. Pada saat yang sama, MPRS menetapkan TAP MPRS No. IX/MPRS/1966 tetang Supersemar.

Presiden Sukarno sempat mengecam aksi Soeharto gunakan Supersemar di luar kewenangan yang dia berikan. Dalam pidatonya yang berjudul “Jangan Sekali-Sekali Meninggalkan Sejarah” (Jasmerah), 17 Agustus 1966, Sukarno menegaskan bahwa Supersemar bukanlah “transfer of sovereignity” dan bukan pula “transfer of authority”. Sama sekali bukan pengalihan kekuasaan.

Tidak ada Komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
< >
Drawing codeSyalalala!